Profile PPID

Tentang Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda adalah sebuah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim I, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia. UWGM berdiri pada tanggal 8 Mei 1985 di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Mahakam Samarinda. Berdasarkan Akta Notaris Abdul Wahab, SH., Nomor 03 Tahun 1985 tanggal 05 Maret 1985 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: W.13.Db.Ht.01.01.17 Tanggal 17 April 1985, maka Yayasan Pembina Pendidikan Mahakam (YPPM) terhitung sejak tanggal 01 Januari 1985 secara hukum resmi didirikan. Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 0395/O/1986 tanggal 23 Mei 1986 dengan tujuan utama mencerdaskan Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber Daya Manusia yang akan dicerdaskan 25 tahun mendatang berdasarkan Rencana Induk Pengembangan (RIP) UWGM Samarinda dan visi UWGM Samarinda tahun 2048 yaitu menjadi universitas unggul, widyakewirausahaan, gemilang, dan mulia. Dengan visi tersebut, diharapkan mimpi atau cita-cita ideal UWGM Samarinda menghasilkan generasi unggul, widyakewirausahaan, gemilang, dan mulia dapat diwujudkan.

Profil PPID Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda merupakan unit kerja yang bertugas untuk mengelola dan memberikan akses terhadap informasi publik di lingkungan UWGM. Tujuan utama PPID adalah untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik dengan menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan relevan kepada masyarakat. PPID UWGM berfokus pada pengelolaan informasi akademik, administrasi, serta layanan publik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan dan kebijakan universitas. Selain itu, PPID juga berperan dalam memfasilitasi pengajuan permohonan informasi dari masyarakat, baik individu maupun institusi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Melalui berbagai saluran komunikasi, seperti website, media sosial, dan kegiatan publikasi, PPID UWGM berusaha untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang berbagai informasi yang ada di UWGM. Dengan demikian, PPID UWGM berkontribusi dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik.

Maklumat Informasi Layanan Publik

Visi

Mewujudkan pelayanan informasi publik Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang Aktuntable, Kredible, Transparan, Informatif, dan Profesional guna memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi

1) Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas 2) Menyediakan Layanan Informasi yang Cepat dan Efektif 3) Mengoptimalkan Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip 4) Meningkatkan Literasi Informasi Publik 5) Mengembangkan Sistem Informasi yang Modern dan Inovatif 6) Mematuhi Regulasi dan Standar Keterbukaan Informasi

Motto

Aktuntable, Kredible, Transparan, Informatif, Profesional (AKTIP)

PPID Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

Tugas PPID

1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; 2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; 3. mengoordinasikan proses dan penyimpanan, mengonsolidasikan pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; 4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; 5. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 6. menentukan Informasi Publik yang dapatdiakses publik dan layak untuk dipublikasikan; 7. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; 8. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 9. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan 10. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Informasi. dan/atau Petugas Pelayanan

Wewenang PPID

1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik; 2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; 3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam 5. melaksanakan pelayanan Informasi Publik; 6. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak 7. berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, 8. dengan persetujuan Atasan PPID; 9. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID; 10. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan mengelola, Informasi untuk memelihara, membuat, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan 11. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tanggung Jawab PPID

PPID bertanggung jawab membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

PPID Pelaksana

Tugas PPID Pelaksana

1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; 2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; 3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di UWGM Samarinda 5. membantu Petugas Pelayanan Informasi di PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; 6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Informasi Publik; dan 7. menjamin memutakhirkan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Tanggung Jawab PPID Pelaksana

PPID Pelaksana bertanggung jawab membantu pelaksanaan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja/satuan kerja/unit organisasi/sebutan lainnya.