Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Bagi siapa saja yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan UWGM dan jajarannya dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari UWGM, dapat melaporkannya melalui layanan LAPOR! atau mengisi formulir di sini.
1. KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya bagi pemohon perorangan. 2. Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia. 3. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa. 4. Permintaan informasi publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan umum. 5. Permintaan informasi publik yang dikuasakan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6. Surat keterangan penelitian dari Universitas/Institusi Pendidikan
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat 3 (tiga) hari sejak hari kerja mengajukan permohonan. Bila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, PPID UWGM akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bila membutuhkan Waktu lebih lama dalam menjawab permohonan informasi. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka Waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka Waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
PPID UWGM menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus UWGM.
Hari: Senin s.d. Kamis Pukul: 09.00 – 16.00 WITA (Istirahat: 12.00-13.00 WITA) Hari: Jumat Pukul: 09.00 – 12.00 WITA
Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID UWGM dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik): 1. penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; 2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; 3. tidak ditanggapinya permintaan informasi; 4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; 6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau 7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.
PPID UWGM Gedung Rektorat UWGM Lantai 2 Jl KH. Wahid Hasyim, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur 75119