| 1 |
Biodata mahasiswa |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
06 February 2025 |
Sampai memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan |
| 2 |
Data nilai mahasiswa |
Pasal 17 huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
Dibuka setelah ada persetujuan tertulis dari pimpinan |
|
06 February 2025 |
Tidak terbatas |
| 3 |
Soal dan jawaban ujian tes masuk |
Pasal 17 huruf b dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan |
Dibuka setelah pengumuman dan ada persetujuan tertulis dari pimpinan |
Melindungi soal-soal dan jawaban dari pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak terjadi kecurangan |
06 February 2025 |
Sampai pengumuman dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 4 |
Proposal penelitian mahasiswa |
Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan |
Dibuka setelah penelitian selesai dan ada persetujuan tertulis dari penulis |
Memberi perlindungan hak atas kekayaan intelekt |
06 February 2025 |
Sampai penelitian selesai dan memperoleh persetujuan pimpinan |
| 5 |
Daftar riwayat studi mahasiswa |
Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
|
Dapat mengungkap data pribadi |
06 February 2025 |
Tidak terbatas |